Situs-situs penyedia film bajakan saat ini sudah diblokir oleh pemerintah, termasuk yang paling ternama ialah Indoxxi. Pasalnya, hal tersebut dianggap ilegal hal ini karena telah melanggar hak cipta. Kemudian akankah pemilik setelah itu pengelola situs itu tetao dijerat hukum?<br /><br /> indoxx1 (Menkominfo) Johny G. Plate mengatakan, dikarenakan user dari Indoxxi tahu jadi perbuatan yang dilakukannya, hingga pihaknya tidak akan menarik pelaku ke ranah pidana.<br /><br />&#8220;Kita enggak dapat menentukan itu (pidana), ruang kesempatan kita berikan. Hal ini karena dalam penting berhenti terlebih dulu (mengaku salah), makanya kesadaran bagi berhenti adalah hal yg baik, &#8221; sebutan Arthur dikediamannya, Jakarta, Rabu (25/12).<br /><br />Johny mengatakan, situs-situs yg menyalahgunakan infrastruktur digital indonesia, jika dibawa ke pengadilan maka tidak tetao wujud habisnya. Karena itu, saat ini pihaknya lebih mencari bagi mengedukasi masyarakat untuk bertindak secara cerdas dan dewasa dalam menggunakan media a digital.<br /><br />&#8220;Hampir semua website dalam diblokir itu tindak hukum. Kalau semua dikasuskan anda sibuk di persidangan lalu peradilan. hampir semua web-web yang diblokir itu langkah hukum, &#8221; tuturnya.<br /><br />Namun, apabila pemilik ataupun agent situs tidak menghiraukan pemberitahuan yang diberikan, lalu bukan \ mungkin mengenai segera diproses di pengadilan.<br /><br />&#8220;Kalau tena nakal-nakal, apabila masih ada pelanggaran, guideline of legislation harus ditegakkan. Siapa saja yang memakai dan melanggar digital infrastruktur kita, baik di dalam luar dan dalam negeri persis akan ditindak tegas, &#8221; tutupnya.

 
apakah-pemilik-indoxxi-bakal-dipidanakan_-ini-jawaban-menkominfo-52408.txt · ostatnio zmienione: 2020/02/25 01:50 przez powerstamp3
 
Recent changes RSS feed Donate Powered by PHP Valid XHTML 1.0 Valid CSS Driven by DokuWiki